Pengertian Etika Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD Negara
1.
Governance System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi :
a.
Presidensial merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
b.
Parlementer merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Contoh india, irak israel
c.
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai
bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara
berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
d.
Demokrasi liberal merupakan sistem politik
yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah
nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat
Budaya
Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a.
Menetapkan credo perusahaan. Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika. Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku korporasi
Corporate Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik
korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik
Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive,
Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian
singkatnya sebagai berikut:
- Clean:Perusahaan dikelola secara
professional dengan:
> Menghindari benturan kepentingan
> Tidak mentolerir suap
> Menjunjung tinggi kepercayaan dan
integritas; serta
> Berpedoman pada asas-asas tata kelola
korporasi yang baik.
- Competitive: Mampu
berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong
pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai
kinerja.
- Confident: Berperan dalam
pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun
kebanggaan bangsa.
- Customer
Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
- Commercial: Menciptakan nilai
tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip
bisnis yang sehat.
- Capable: Dikelola oleh
pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan
teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan
pengembangan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara
yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak
tersebut :
1) Pegawai
- Memberikan pedoman yang lebih
rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak
diinginkan oleh perusahaan.
- Memberikan aturan tentang
nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan
yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga
akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara
menyeluruh.
2) Pemegang Saham
- Menambah informasi-informasi yang
dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara
hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba
dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan
kepentingan ekspansi usaha.
3) Masyarakat
- Menentukan program-program yang
(terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak
merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Contoh kasus :
Para PNS yang masih malas-malasan dalam
menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS
yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka
berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah
juga ditemui para pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum
pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak
menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya.
Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin
kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju
kedepan apabila menggunakan prinsip Good Corporate Governance dan lebih
meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan
melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Perusahaan yang melanggar seperti kasus
diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan pihak
internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi
tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar