Rabu, 30 April 2014

Bumn adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara
Bumn di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum , dan perusahaan jawatan.’
#Perusahaan perseroan adlah perusahaan yang modalnya terbagi seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah .
#Perusahaan umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara .menyediakan jasa dan barang yang bermutu tinggi
#Perusahaan jawatan adalah perusahaan yang modal keseluruhannya dimiki Negara tetatpi seluruh modalnya di tetap kan oleh APBN.

Daftar Peraturan Pemerintah terkait BUMN
Daftar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait Badan usaha Milik Negara BUMN :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 6 Tahun 2000
tentang
Perusahaan Jawatan (PERJAN)


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2001
tentang
Pengalihan Kedudukan tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), kepada menteri negara BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 41 Tahun 2003
tentang
Pengalihan Kedudukan tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), kepada menteri negara BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 43 Tahun 2005
tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 44 Tahun 2005
tentang
Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal negara pada BUMN dan Perusahaan Terbatas
Peraturan Presiden Republik indonesia No 45 Tahun 2005
tentang
Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran BUMN

Link yang terkait :
Daftar BUMN

UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar