Bumn adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara
Bumn di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan
umum , dan perusahaan jawatan.’
#Perusahaan perseroan adlah perusahaan yang modalnya terbagi
seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah .
#Perusahaan umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara .menyediakan jasa dan barang yang bermutu tinggi
#Perusahaan jawatan adalah perusahaan yang modal
keseluruhannya dimiki Negara tetatpi seluruh modalnya di tetap kan oleh APBN.
Daftar Peraturan Pemerintah terkait BUMN
Daftar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait Badan
usaha Milik Negara BUMN :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 6 Tahun 2000
tentang
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2001
tentang
Pengalihan Kedudukan tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan
pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN), kepada menteri negara BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 41 Tahun 2003
tentang
Pengalihan Kedudukan tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan
pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN), kepada menteri negara BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 43 Tahun 2005
tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan
Bentuk BUMN
Peraturan Presiden Republik indonesia No 44 Tahun 2005
tentang
Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal negara pada
BUMN dan Perusahaan Terbatas
Peraturan Presiden Republik indonesia No 45 Tahun 2005
tentang
Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran BUMN
Link yang terkait :
Daftar BUMN
UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN