Sabtu, 29 Maret 2014


Aspek hukum dalam perekonomian

           Dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang asppek hukum dalam peekonomian . hukum dalam per ekonomian itu saling terkait  dalam setiap kegiatan perekonomian agar dapat memberikan hasil dan pengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian .
pengertian hukum
menurut para ahli
 tulius eiciro
  tulius eiciro dalam de legibus hukum adalah akal tertinggi  ( the highet reason ) yang di tanamkan oleh alam dalam dirii manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan mana yang tidak boleh. “
Wiyono kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. 
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.
 hukum ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
 dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi : 
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pasal di atas menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat . jadi yang di maksud kemakmuran adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Bung hatta menggambarkan ukuran dari pencapian kemakmuran rakyat adalah :
“ negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan , dan anak anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang akan terlantar hidupnya .”



Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
1.  Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
2. Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
3. Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
4. Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.
           

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar