Aspek
hukum dalam perekonomian
Dalam kesempatan
kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang asppek hukum dalam peekonomian .
hukum dalam per ekonomian itu saling terkait
dalam setiap kegiatan perekonomian agar dapat memberikan hasil dan
pengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian .
pengertian
hukum
menurut para ahli
tulius eiciro
“ tulius eiciro
dalam de legibus hukum adalah akal
tertinggi ( the highet reason ) yang di
tanamkan oleh alam dalam dirii manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan mana
yang tidak boleh. “
Wiyono kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.
hukum
ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi
:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pasal di atas menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat . jadi yang di maksud kemakmuran adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Bung hatta menggambarkan ukuran dari pencapian kemakmuran rakyat adalah :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pasal di atas menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat . jadi yang di maksud kemakmuran adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Bung hatta menggambarkan ukuran dari pencapian kemakmuran rakyat adalah :
“ negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan
sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan , dan anak anak
yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang akan terlantar
hidupnya .”
Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
1. Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban
hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma
heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan
nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
2. Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction
cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi
terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya
transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif
yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction
cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga
membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu
untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk
mencapai suatu transaksi ekonomi.
3. Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian
di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan
membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin
besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk
berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula
sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam
investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan
menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
4. Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh
pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan
pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan
subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu,
pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga
pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim
ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.
Sumber :